Kadisdikbud Lahat Himbau Agar Dana BOS Dikelola Sesuai Petunjuk

Kadisdikbud Lahat Himbau Agar Dana BOS Dikelola Sesuai Petunjuk

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadisdikbud Lahat Drs H Suhirdin MM menghimbau agar Pengelolaan dan Perencanaan Dana BOS Reguler Tahun 2022 sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Menteri Pendidikan Indonesia Hal tersebut disampaikannya dalam acara sosialisasi BOS Tahun 2022 tingkat SMP yang di ikuti seluruh Kepala SMP se Kabupaten Lahat Senin 28 3
Alasan dan tujuan diadakannya sosialisasi dana BOS saya berharap baik dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Indonesia imbuh Drs H Suhirdin MM saat ditemui media ini Lebih lanjut H Suhirdin mengatakan dasar acara sosialisasi dana BOS Reguler adalah peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 6 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah reguler Ia juga menjelaskan Sekolah
yang berhak menerima Dana BOS terdiri dari 3 kriteria Dapat kami sampaikan yang berhak menerima dana Bos adalah yang pertama sekolah tersebut memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional NPSN memiliki izin kalo dia dari masyarakat itu harus memiliki izin memiliki peserta didik selama 3 tahun ujarnya
Bahkan lanjut Suhirdin yang paling utama dalam BOS adalah sekolah harus menyertakan SPJ kalau dana BOS segera cair Biasanya yang sering telat cair untuk dana BOS adalah kebanyakan sekolah belum menyertakan SPJ dan hal itu sering terjadi di sekolah yang ada di Kabupaten Lahat ucapnya Ditempat yang sama Ketua MKKS SMP Budiman mengatakan dalam sosialisasi BOS tersebut pihak MKKS mengundang
narasumber dari pihak inspektorat Selain sosialisasi BOS juga dilakukan pembinaan untuk kepala SMP se Kabupaten Lahat pungkasnya End

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: