Hari Raya Idul Fitri, 161 WBP Diajukan Remisi Khusus

Hari Raya Idul Fitri, 161 WBP Diajukan Remisi Khusus

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Sebanyak 161 warga binaan pemasyarakatan WBP yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Empat Lawang diusulkan akan dapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022 ini Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Empat Lawang Ridwantoro melalui Kasi Binapigiatja Sukma Amri menyampaikan warga binaan yang mendapat usulan remisi khusus tersebut yakni warga binaan yang memenuhi syarat Syaratnya sambung Sukma Amri yakni warga binaan tersebut harus berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya selama enam bulan lamanya Adapun masih dikatakan Sukma Amri dari 323 warga binaan Lapas kelas II B Empat Lawang ada sebanyak 161 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri kali ini Lebaran kali ini akan kita usulkan sebanyak 161 orang warga binaan untuk remisi khusus hari raya Idul Fitri seluruh napi akan diusulkan asal mereka sudah berketetapan hukum dan telah menjalani masa pidana 6 bulan katanya Selasa 26 4 Ditambahkan olehnya apabila terdapat warga binaan yang diusulkan tersebut berperilaku buruk maka remisi khusus tersebut tidak akan diberikan ataupun ditarik kembali Surat keputusan remisi yang diusulkan akan dikeluarkan oleh Dirjenpas atau lapas pusat bertepatan hari raya Idul Fitri nanti Namun jika ada warga binaan yang bertingkah setelah SK keluar maka remisi akan kita tarik kembali ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: