Tarif Listrik PLN 28–31 Desember 2025 Tetap, Ini Rincian untuk Semua Golongan
Tarif Listrik PLN 28–31 Desember 2025 Tetap, Ini Rincian untuk Semua Golongan:ist/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 28–31 Desember 2025 untuk seluruh golongan pelanggan subsidi maupun nonsubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah tetap memberlakukan tarif listrik triwulan IV tahun 2025 yang telah berlaku sejak Oktober hingga akhir Desember 2025.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada pengelompokan daya dan jenis pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah.
Setiap golongan memiliki besaran tarif per kilowatt hour (kWh) yang berbeda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam sistem ketenagalistrikan nasional, tarif listrik dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
BACA JUGA:Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu dan HUT DWP di Pemkab Empat Lawang
BACA JUGA:Respon Cepat Personel Posyan Pendopo Tangani Laka Lantas di Jalur Pagar Alam–Kepahyang
Untuk triwulan IV 2025, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik tanpa kenaikan, termasuk pada periode akhir tahun menjelang pergantian tahun baru.
Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan sektor industri.
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku selama 28–31 Desember 2025:
R1 Subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
R1 Subsidi 900 VA: Rp605 per kWh
R1 Non-Subsidi 900 VA: Rp1.352 per kWh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
