Banner Disway.ID

Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu Resmi Cair, Berlaku Bulanan! Ini 8 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu Resmi Cair, Berlaku Bulanan! Ini 8 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu Resmi Cair, Berlaku Bulanan! Ini 8 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi:ist--

Jika sekolah tidak terinput dalam sistem Dapodik, proses pencairan tunjangan otomatis tidak dapat dilanjutkan.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG digunakan sebagai identitas resmi penerima tunjangan profesi.

5. Mengajar Sesuai Serdik dan Dibuktikan dengan SK Mengajar

Mata pelajaran yang diajar harus linier dengan Serdik yang dimiliki.

6. Mengajar di Rombongan Belajar dengan Jumlah Minimal Peserta Didik

Kelas harus memenuhi standar jumlah peserta didik minimal sesuai ketentuan Kemendikbud.

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Hadiri FGD Forkopimda Lahat Bahas Penguatan Program P4GN

BACA JUGA:Pondok Pesantren Darul Hufadz di Muara Pinang Terbakar, Dua Bangunan Ludes

7. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan

Termasuk jumlah jam tatap muka minimal per minggu.

8. Tidak Berstatus sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain

Agar guru fokus pada satu tempat kerja dan tidak rangkap jabatan.

Kepastian Baru bagi Guru PPPK Paruh Waktu

Dengan hadirnya regulasi terbaru ini, banyak guru yang sebelumnya ragu kini bisa bernapas lega.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: