Polisi Berhasil Gagalkan Dua Pasangan yang Hendak Pesta Sabu-Sabu di Musi Rawas
Polisi Berhasil Gagalkan Dua Pasangan yang Hendak Pesta Sabu-Sabu di Musi Rawas.--
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)", tukasnya. (Pad)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: