Jangan Salah! BPJS Dengan KIS Ternyata Sama
Kabid Pelayanan dan SDM Dinkes Kabupaten Empat Lawang, Joni Verdi.--
BACA JUGA:Jamin Keakurasian Perhitungan Iuran BPJS
"Ya, bisa digunakan di daerah manapun, dengan fasilitas kesehatan tingkat I maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan dan digunakan di faskes milik pemerintah atau milik swasta yang terdaftar di BPJS," tutup Joni. (cw1)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: