Begini Ketentuan Denda Dalam Tunggakan Listrik, Masyarakat Wajib Tahu!
ULP: Kantor ULP Tebing Tinggi.-Foto: Rati-REL
Meski terkesan kecil bagi beberapa orang, ada sanksi lain juga, jika kamu telat bayar tagihan listrik. Sanksi lainnya seperti pemutusan listrik. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: