RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Hadiri Pembentukan Relawan Anti Narkoba di Lahat, Perkuat Garda Terdepan P4GN
BACA JUGA:Rekomendasi HP Oppo Terbaru 2025, dari Baterai Jumbo hingga Flagship Super Canggih
“Kita berharap tindak kejahatan di Kabupaten Empat Lawang terus berkurang, terutama narkoba yang harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan demi kebaikan masyarakat Empat Lawang,” ujar Joncik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiawati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana umum selama periode Juni hingga Desember 2025.
Rinciannya meliputi 20 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Kamnegtibum dan TPUL, serta 15 perkara narkotika.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan hingga tuntas,” jelas Retno.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 51,971 gram, ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat netto 4,646 gram, pecahan dan serbuk ekstasi seberat 4,967 gram, serta ganja seberat 948,68 gram.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Syok! Sekolah Diduga Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS, Disebut di Luar Nalar
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Olahraga dan Jalan Santai Bersama Peserta Magang Batch 2
Selain itu, turut dimusnahkan alat-alat pendukung penyalahgunaan narkotika seperti bong, jarum suntik, kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip bening, tas, hingga pakaian.
Kejari Empat Lawang juga memusnahkan senjata api rakitan, yakni satu pucuk laras panjang, satu pucuk laras pendek, tiga butir amunisi tajam kaliber 38, serta satu butir amunisi karet kaliber 38.