Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, dengan tegas menyatakan adanya instruksi dari dinas untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut dilarang keras.
Demi Allah, kami tidak pernah memikirkan.Bagi sekolah yang terlanjur menggunakan dana BOS, dana tersebut harus dikembalikan dan wajib disertai bukti pengembalian, tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa guru yang ingin menonton konser harus menggunakan dana pribadi tanpa membawa nama lembaga sekolah maupun jabatan.
Dindikpora memastikan akan menelusuri pihak yang diduga menggunakan dana BOS tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Aditya Perdana, menambahkan bahwa sejumlah sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan dana BOS yang sempat digunakan.
BACA JUGA: Deretan HP Layar Curve 2025: Desain Premium Harga Terjangkau Mulai Rp 2 Jutaan
Kasus ini menjadi peringatan kerasnya pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana BOS, demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.