RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, akhirnya angkat bicara soal wacana penerapan gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026.
Meski disebut-sebut bakal mulai berlaku tahun depan, Rini tidak memberi jawaban tegas mengenai waktu penerapannya.
Ia justru menekankan bahwa konsep single salary yang ingin diterapkan pemerintah bukan sekadar menyatukan komponen gaji ASN, melainkan menerapkan sistem total reward.
“Single salary itu konsepnya bukan hanya menyatukan salaries. Sebenarnya, kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja,” ujar Rini saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
BACA JUGA:HP Kamera Leica Terbaik 2025: Teknologi Canggih untuk Fotografi Profesional
Konsep Total Reward Sesuai UU ASN Baru
Rini menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur sistem penghargaan yang lebih komprehensif.
Sistem tersebut melihat berbagai indikator kinerja ASN, termasuk suasana kerja, proses bisnis, sistem karier, hingga tata kelola institusi.
“Jadi, kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Bukan sekadar single salary-nya. Kita memberikan kepada ASN secara lebih komprehensif sesuai UU Nomor 20/2023,” tegasnya.
Masuk dalam Rencana Kebijakan Jangka Menengah
Rencana penerapan gaji tunggal kembali masuk dalam dokumen Nota Keuangan APBN 2026.
Dalam dokumen tersebut, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan, bersamaan dengan:
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Terima Pembinaan Tata Kelola Pemerintahan dari BPKP Sumsel
BACA JUGA:Apple Rogoh Rp15 Triliun per Tahun Demi Pakai Otak Google Gemini untuk Siri