Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin dan THC.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat.
“Kami sangat menghargai laporan warga yang ikut membantu mengungkap peredaran narkotika di Kota Pagar Alam. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk tindakan cepat dan tepat,” tegasnya.
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Upacara Peringati HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Saat ini keduanya ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Pagar Alam terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
“Penanganan akan terus berlanjut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Iptu Doris.