RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kabar baik datang untuk para guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Setelah melalui perjuangan dan dorongan dari banyak pihak, pemerintah akhirnya memastikan bahwa tunjangan sertifikasi untuk PPPK Paruh Waktu resmi dicairkan, dan mulai tahun depan pencairannya akan dilakukan setiap bulan, bukan lagi per triwulan seperti sebelumnya.
Kepastian ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang sekaligus mengatur syarat ketat bagi penerima tunjangan profesi tersebut.
Perubahan mekanisme pencairan ini memberikan angin segar bagi para guru, karena memberikan kepastian finansial yang lebih stabil dan teratur.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan persyaratan penting yang wajib dipenuhi agar tunjangan dapat dicairkan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan 9 Rumah di Desa Lingge, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Lingge
8 Syarat Wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi PPPK Paruh Waktu
Agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan rutin setiap bulan, guru PPPK Paruh Waktu wajib memenuhi delapan syarat utama berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Syarat utama yang membuktikan kompetensi profesional dan kualifikasi guru.
2. Berstatus sebagai Guru ASND
Guru harus terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara Daerah sesuai regulasi yang berlaku.
3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik
Jika sekolah tidak terinput dalam sistem Dapodik, proses pencairan tunjangan otomatis tidak dapat dilanjutkan.