Empat Lawang Ditetapkan Sangat Tanggap Bahaya Narkoba, BNNK dan Pemkab Teken MoU P4GN 2025–2030

Kamis 30-10-2025,10:20 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk periode 2025–2030.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Madani Setda Kabupaten Empat Lawang, Kamis (30/10/2025), dihadiri sekitar 30 peserta dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat.

Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba pada Sektor Kelembagaan di Instansi Pemerintah.”

BACA JUGA:Raih Juara Umum II, Marching Band Daarul Mahabbah Empat Lawang Ukir Prestasi di Musi Soundsport Competition

BACA JUGA:Kalapas Empat Lawang Jalin Sinergi dan Koordinasi dengan Koramil 405-01/Tebing Tinggi

Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman narkoba.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin sinergi yang kuat antara BNN, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder dalam menangani permasalahan narkoba di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Andi.

Landasan Hukum dan Dukungan Kebijakan

Andi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi, seperti:

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN,

Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelaksanaan P4GN di Kabupaten Empat Lawang,

Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN Tahun 2025–2030, serta

Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/213/KEP/BNNK/2025 tentang Penetapan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Kategori :