Dalam kasus tersebut, beberapa saksi telah diperiksa, termasuk pejabat internal perusahaan berinisial RH dan SDM.
Penyidikan terbaru ini merupakan kelanjutan perkara sebelumnya yang telah menjerat dua orang tersangka, yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, mantan pejabat di anak perusahaan PT Semen Baturaja, PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Keduanya telah divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar kerugian negara secara tanggung renteng, masing-masing Laurance sebesar Rp450 juta dan Budi Oktarita sebesar Rp1,6 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, keduanya akan menjalani hukuman tambahan penjara tiga hingga enam bulan.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, putusan tingkat pertama tetap dikuatkan.
Kini, Kejati Sumsel terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi distribusi semen yang masih bergulir hingga saat ini.