RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan kembali mencuat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pendistribusian semen oleh distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Semen Baturaja di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang, serta di dua kantor perusahaan distributor semen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan langkah penyidik tersebut.
Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
“Penggeledahan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) lalu untuk mencari alat bukti terkait dugaan Tipikor pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022,” ujar Fanny, Kamis (23/10/2025).
Langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Fanny menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor PT Semen Baturaja di Kertapati, kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, dan satu kantor lainnya di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
BACA JUGA:Obi Tewas Ditembak Saat Tolong Teman yang Berselisih di Banyuasin, Polisi Buru Pelaku
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat, dan barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Kasus ini bukan pertama kalinya menyeret nama PT Semen Baturaja.
Sebelumnya, pada April 2024, Kejati Sumsel juga pernah mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran semen oleh sejumlah distributor.