“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti kendaraan juga telah kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Kalapas Empat Lawang Pimpin Rapat Struktural Dorong Sinergi dan Profesionalitas Kerja
BACA JUGA:Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Selawi, Tiga Pelaku Diamankan
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik
Nomor Polisi: BG 1129 BN
Nomor Mesin: 1NRG075364
Nomor Rangka: MHKVSEA1JLK057576