RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Empat Lawang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Pelaku diketahui bernama Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Lepas Atlet ke Porprov Sumsel 2025, Target Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Empat Lawang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.
Namun, dalam perjalanannya, pelaku kerap menunggak pembayaran hingga akhirnya dibuat kesepakatan baru dengan tarif sewa naik menjadi Rp10 juta per bulan.
Meski begitu, pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya dan hanya sempat membayar total Rp10 juta selama masa sewa.
BACA JUGA:Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Empat Lawang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri
BACA JUGA:Heboh di Lintang Kanan! Mayat Pria Ditemukan Hanyut di Sungai Rantau Alih, Warga Geger Sekampung!
“Pelaku bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025,” terang Iptu Heriyanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Empat Lawang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN.