Polisi telah mengamankan pengemudi truk beserta barang bukti berupa kedua kendaraan dan surat-suratnya.
“Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa, sopir truk terancam Pasal 310 Ayat (1), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tambah Ipda Ghandi.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan jajaran Baznas OKI.
Devison dikenal sebagai sosok aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah Ogan Komering Ilir.
Duka dan Doa untuk Almarhum
BACA JUGA:Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Selawi, Tiga Pelaku Diamankan
BACA JUGA:Kalapas Empat Lawang Pimpin Rapat Struktural Dorong Sinergi dan Profesionalitas Kerja
Kepergian Devison meninggalkan kesedihan bagi banyak pihak. Rekan-rekan Baznas OKI menyebut almarhum sebagai figur yang rendah hati, peduli masyarakat, dan berdedikasi tinggi dalam mengabdi melalui lembaga zakat.