Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 jaket warna hitam
1 jaket warna abu-abu
1 bilah senjata tajam jenis wali dengan gagang cokelat dan sarung hitam
1 cincin karet hitam
1 gelang rantai warna perak
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Empat Lawang. Polisi telah melakukan berbagai langkah, antara lain pembuatan laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta penyitaan barang bukti.
BACA JUGA:Komitmen Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Empat Lawang Gelar Tes Urine Bersama BNNK
Rencananya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU Riyanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kerja sama warga yang aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.