PAD Masih Jadi Sorotan, DPRD Muba Minta TAPD Lebih Transparan dalam Realisasi APBD 2025

Kamis 02-10-2025,15:50 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat evaluasi mendalam terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD sekaligus Ketua Bangar, Afitni Junaidi Gumay, SE, pada Rabu (1/10/2025) di ruang Badan Musyawarah DPRD Muba.

Evaluasi dilakukan untuk menilai capaian program pembangunan hingga memasuki triwulan ketiga 2025, sekaligus menjadi dasar pertimbangan penyusunan APBD 2026.

Berdasarkan data per 26 September 2025, Pendapatan Daerah telah terealisasi Rp2,72 triliun atau 63,45% dari target Rp4,29 triliun. Sedangkan Belanja Daerah tercatat Rp2,18 triliun atau 50,52% dari total Rp4,31 triliun.

BACA JUGA:PGRI Empat Lawang Gelar Konferensi Kabupaten XXlll Masa Bakti 2025–2030, Wabup Arifai Resmi Membuka Acara

BACA JUGA:Pemuda Empat Lawang Ikuti Lokakarya Kepemimpinan Pemuda Berprestasi Sumsel 2025

Sementara itu, Pembiayaan Daerah mencatat kinerja positif dengan realisasi 161,11% atau Rp37,81 miliar dari target Rp23,47 miliar.

Isu krusial yang disorot dalam rapat adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, SH, menegaskan bahwa peningkatan PAD wajib dilakukan karena dana tersebut sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Data menunjukkan, kinerja PAD beragam:

Retribusi Daerah melampaui target dengan realisasi Rp7,86 miliar (138,85% dari target Rp5,66 miliar).

Pajak Daerah baru terealisasi Rp149,60 miliar (66,80% dari target Rp223,97 miliar).

Lain-lain PAD yang Sah masih rendah, Rp177,85 miliar (54,27% dari target Rp327,74 miliar).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi Rp18,39 miliar (61,32% dari target Rp30 miliar).

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Ditemukan Anaknya Tewas di Dalam Kamar, Polisi Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kategori :