Iklan Pemkab

Bayar PBB Makin Mudah Lewat BRImo, Nikmati Cashback Hingga 13% dari BRI

Bayar PBB Makin Mudah Lewat BRImo, Nikmati Cashback Hingga 13% dari BRI

Bayar PBB Makin Mudah Lewat BRImo, Nikmati Cashback Hingga 13% dari BRI:ist/rls--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang inovatif dan praktis.

Melalui super apps BRImo, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online dengan mudah, cepat, dan aman.

Tidak hanya memberikan kemudahan, BRI juga menghadirkan promo menarik berupa cashback hingga 13% bagi nasabah yang membayar PBB melalui BRImo.

Program ini berlaku mulai 30 Maret hingga 31 Mei 2026 dan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan digital dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:Redmi 15 Menggila! HP Baterai 7000mAh Ini Jadi Senjata Rahasia Gen Z Upgrade Skill Tanpa Henti

BACA JUGA:Baterai 6500 mAh Jadi Daya Tarik Utama TECNO Spark 50 5G

Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Menurutnya, kehadiran fitur pembayaran PBB di BRImo menjadi solusi praktis bagi masyarakat tanpa perlu datang ke lokasi pembayaran.

“Melalui BRImo, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis, cepat, dan aman,” ujarnya.

Selain itu, program cashback juga menjadi bentuk apresiasi BRI kepada nasabah sekaligus upaya meningkatkan adopsi layanan digital.

BACA JUGA:Layar 120Hz Jadi Andalan TECNO Spark 50 5G untuk Pengalaman Mulus

BACA JUGA:Desain Tangguh dan Stylish, TECNO Spark 50 5G Punya Sertifikasi Militer

Dengan promo ini, pengguna tidak hanya dimudahkan, tetapi juga mendapatkan nilai tambah dalam setiap transaksi.

Proses pembayaran PBB melalui BRImo pun sangat sederhana, mulai dari login aplikasi, memilih menu tagihan, hingga konfirmasi pembayaran menggunakan PIN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait