RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku eksploitasi sumur minyak ilegal di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa I Asep Rahman Bin Agus Sarbini, Terdakwa II Ade Kurniawan Bin Sofyan, dan Terdakwa III Herdi Efendi Bin Dedi Sarbidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi tanpa memiliki kontrak kerja sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani, didampingi hakim anggota Nofita Dwi Wahyuni dan Edo Juniansyah dalam sidang terbuka pada Selasa (16/9/2025) di Ruang Sidang PN Sekayu.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Komit Awasi Program MBG, Dinkes Gelar Pelatihan Keamanan Pangan untuk SPPG
Kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran sumur minyak pada Kamis, 8 Mei 2025 di lahan kebun kelapa sawit PT Hindoli.
Para terdakwa diketahui melakukan eksploitasi sumur minyak ilegal dari satu sumur milik Sdr. Agus, Sdr. Eko, dan Sdr. Heri tanpa izin dan kontrak kerja sama dari pihak berwenang.
Hasil eksploitasi ilegal tersebut mencapai 50 drum minyak mentah.
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa sebagai tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas praktik pengeboran sumur minyak ilegal.
Meski demikian, majelis hakim juga mencatat faktor yang meringankan, seperti penyesalan para terdakwa dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA:Rayakan Hari Statistik Nasional, BPS Lahat Dorong Pemanfaatan Data Berkualitas untuk Pembangunan
BACA JUGA:RPJMD 2025-2029 Resmi Dibahas, Bupati Joncik Tekankan Sinergi Bangun Empat Lawang Madani
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.