4. Menyediakan bantuan hukum non-litigasi melalui mediasi dan musyawarah.
5. Mendorong penyelesaian sengketa secara damai untuk menciptakan desa dan kelurahan sadar hukum.
Dengan hadirnya Posbankum desa dan kelurahan, masyarakat Empat Lawang diharapkan semakin terlindungi hak hukumnya, sekaligus membangun budaya hukum yang tertib, adil, dan damai.