Sosialisasi Posbankum di Empat Lawang: Wujudkan Hak Akses Keadilan Hingga Desa dan Kelurahan

Selasa 26-08-2025,12:41 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan tema “Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa dan Kelurahan”, Selasa (26/08), di Ruang Rapat Madani Setda Empat Lawang.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Empat Lawang, Budi Sumitro, yang menjelaskan bahwa tahap awal sosialisasi baru melibatkan tiga kecamatan.

Ke depan, ia berharap cakupan peserta semakin luas sehingga pemahaman hukum bisa merata hingga pelosok desa.

“Kami minta para narasumber menjelaskan secara detail tentang hak akses keadilan melalui Posbankum, supaya peserta benar-benar paham manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Muncul di RAPBN 2026

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Landur, 6 Rumah Ludes, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

Sementara itu, Ahmad Fuad, SH, M.Si, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, menegaskan pentingnya Posbankum sebagai wadah masyarakat memperoleh pendampingan hukum.

“Bantuan hukum sangat diperlukan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Sosialisasi ini menjadi edukasi bagi para paralegal agar siap membantu dan mendampingi warga yang menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Mona Teruna, SH, didampingi Sopyan, SH, M.Si dan Dian Merdiasnyah dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Tujuan Utama Posbankum

1. Memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin agar tidak tertinggal dalam memperoleh perlindungan hukum.

2. Membuka akses keadilan hingga ke desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga.

BACA JUGA:Kepala BNNK Empat Lawang Ucapkan Selamat atas Pelantikan Irjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN RI

BACA JUGA:15 Dokter Internship Diterjunkan di Empat Lawang, Tiga Putra Daerah Siap Layani Masyarakat

3. Menghadirkan layanan hukum lebih dekat tanpa harus ke pengadilan atau kantor hukum di kota.

Kategori :