Ia kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dan menegaskan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.