Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di OKI Dibekuk Polisi Setelah Kabur ke Batam

Senin 21-07-2025,13:48 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Ia kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dan menegaskan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Kategori :