Nunuk juga mengimbau agar sekolah swasta segera berkoordinasi dengan pemda untuk menyampaikan kebutuhan guru.
“Yang penting adalah kebutuhan itu tervalidasi dengan baik oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Guru ASN yang ditempatkan di sekolah swasta tetap menyandang status ASN, namun dengan lokasi tugas baru yang telah disetujui sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Holiday Angkasa Wisata Hadir di Empat Lawang, Tawarkan Paket Umroh dan Haji Plus
Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab ketimpangan distribusi guru dan menjadi solusi jangka panjang dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.