Buron ke Lahat, Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Diciduk Polisi

Jumat 11-07-2025,18:49 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Dalam pemeriksaan awal, Haikal mengakui seluruh perbuatannya. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami tegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Badarudin.

Kategori :