Dalam pemeriksaan awal, Haikal mengakui seluruh perbuatannya. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami tegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Badarudin.