TERUNGKAP: Oknum Guru SD di Ogan Ilir Tilep Uang Tabungan Siswa Ratusan Juta, Diduga untuk Traveling

Jumat 04-07-2025,12:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Dalam pengakuannya, DA berdalih uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjaman online (pinjol).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Ilham.

Para wali murid berharap pelaku dihukum setimpal agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Paiker dalam Operasi Senpi Musi 2025

BACA JUGA:Sumatera Selatan Kokoh di Puncak Perolehan Mendali Sementara Porprov KORPRI Sumsel 2025, Empat Lawang?

"Dasar mental maling. Mudah-mudahan dipenjara lama biar kapok," pungkas Kurniati penuh emosi.

Kategori :