Dalam pengakuannya, DA berdalih uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Ilham.
Para wali murid berharap pelaku dihukum setimpal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Dasar mental maling. Mudah-mudahan dipenjara lama biar kapok," pungkas Kurniati penuh emosi.