RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025.
Pengungkapan tersebut terjadi di wilayah hukum Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok warga yang berada di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker.
Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, bersama Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, Kanit Pidkor Iptu Adien Riyanto, dan anggota Unit Pidum, bertindak berdasarkan hasil pendalaman informasi dari tim Intelkam.
BACA JUGA:Zainal Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI OKI 2025–2030, Ajak Guru Dukung Program Pemkab
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek beserta empat butir amunisi aktif, yang disembunyikan pelaku di bagian perut.
Pelaku berinisial Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker, mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya.
Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang guna keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dedi Irawan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
BACA JUGA:Kenal Lebih Dekat dengan Fitur Galaxy AI, Hadir di Samsung Galaxy S25 Edge!
BACA JUGA:33 Pelaku Pungli di Exit Tol Keramasan Ditindak, Polisi Gencarkan Patroli Rutin
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat, terutama selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan, khususnya dalam wilayah hukum Polres Empat Lawang.