“RK keluar pada bulan Desember 2024. Karena tahapan kontrak awal dimulai Februari 2025, maka harus dilelang dan dikontrakkan pada Januari. Tapi dengan pembatalan DAK, lelang pun dibatalkan,” jelas Kadis PUPR.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Siapkan Reshuffle, Bupati Joncik Beri Peringatan Tegas untuk ASN
BACA JUGA:Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman
Meski demikian, Pemkot tetap berupaya agar pembangunan Jalan Lingkar Barat bisa dilanjutkan dengan penyesuaian pada kebijakan nasional terbaru.