“Kami mengapresiasi laporan cepat masyarakat dan respons sigap anggota kami. Polres OKI berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang membawa senjata api ilegal,” tegas IPTU Rio.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.