Korupsi Proyek Fiktif di PALI, Dua Tersangka Ditahan: Plt. Kepala Disperindag dan Honorer PPPK Terlibat

Sabtu 14-06-2025,14:56 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Skandal korupsi kembali mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tahun anggaran 2023 senilai Rp2,7 miliar.

Ironisnya, dana sebesar Rp1,7 miliar diduga digelapkan oleh oknum pejabat aktif dan rekanan proyek melalui pelatihan masyarakat yang tidak pernah dilaksanakan.

Kedua tersangka adalah Brisvo Diansyah (BD), Plt. Kepala Disperindag PALI yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Muhtanzi Basir (MB), mantan Direktur CV Restu Bumi yang kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Palembang Alami Penganiayaan oleh Suami Siri, Luka Parah di Wajah

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Empat Lawang Butuh 24 Guru Mapel untuk SMP dan SMA

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, proyek fiktif ini didesain dengan metode sistematis.

“Proyek sengaja dipecah menjadi delapan paket kecil, masing-masing di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses tender dan memuluskan penunjukan langsung,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

Tak hanya itu, Enggi menjelaskan bahwa dalam prosesnya terdapat pengkondisian pemenang proyek dan komitmen fee 10 persen dari nilai anggaran.

Hasil penyelidikan mengungkap kegiatan pelatihan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan, namun dana tetap dicairkan penuh.

BD diketahui menunjuk MB sebagai pelaksana proyek tanpa prosedur resmi, diduga karena hubungan dekat dan riwayat kerja sebelumnya di instansi yang sama.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Buka Langsung Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling

BACA JUGA:Satu Rumah di Tebing Tinggi Empat Lawang Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

“Dana sebagian dinikmati MB secara pribadi, dan sisanya disetorkan kembali ke BD. Inilah pola kolusi dan nepotisme yang kami ungkap,” tambah Enggi.

Kedua tersangka langsung ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan bukti kuat, termasuk dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk ahli.

Kategori :