BACA JUGA:Satu Rumah di Tebing Tinggi Empat Lawang Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo menegaskan bahwa dakwaan sudah dibacakan secara lengkap, dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa. Dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan.
"Terdakwa Bachtiar juga kami sangkakan dengan Pasal 11 karena diduga menerima sesuatu dalam kapasitasnya sebagai kepala desa," jelas Imam.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan sejumlah tokoh penting di Musi Rawas dan Sumatera Selatan.