RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sidang perdana lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (12/6/2025).
Sidang tersebut menghadirkan mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, sebagai salah satu terdakwa.
Lima terdakwa yang menjalani proses hukum dalam perkara ini yakni:
Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas),
Efendi Suryono (Direktur PT Dapo Agro Makmur tahun 2010),
Saiful Ibna (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013),
Amrullah (Sekretaris BPMPTP 2008–2011),
Bachtiar (Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016).
BACA JUGA:BRI Catat Pembiayaan Hijau Rp89,9 Triliun di Triwulan I 2025, Terbesar di Indonesia
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui kegiatan usaha perkebunan PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) dari tahun 2010 hingga 2023.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKAP, kerugian negara mencapai Rp61.350.717.500," ujar jaksa di persidangan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 55, dan Pasal 64 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Secara khusus, terdakwa Bachtiar juga dikenai tambahan Pasal 11 UU Tipikor, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.