Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku yang tengah berada di rumahnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Muratara.
"Pelaku mengakui perbuatannya," tegas Iptu Nasirin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.