Putusan MK ini disambut haru oleh pasangan Joncik–Arifai dan para pendukungnya yang menggelar nonton bareng (nobar) saat sidang berlangsung.
Suasana penuh emosi diwarnai oleh tangis bahagia dan lantunan takbir sebagai ungkapan rasa syukur atas kemenangan sah yang kini telah bersifat final.
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
Dengan tuntasnya seluruh tahapan pilkada, maka Kabupaten Empat Lawang akan segera memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif untuk masa jabatan hingga tahun 2030.
Masyarakat pun kini menaruh harapan besar kepada pasangan terpilih untuk membawa perubahan, kemajuan, dan pembangunan nyata bagi Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.