Pelantikan Bupati Empat Lawang Terpilih Dijadwalkan Juni 2025, DPRD Pastikan Pelantikan Segera

Senin 02-06-2025,17:35 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, Darli, SH, memastikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Joncik Muhammad–Arifai, akan digelar pada bulan Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan usai digelarnya rapat paripurna pengumuman dan penetapan pasangan calon terpilih periode 2025–2030 di Gedung DPRD Empat Lawang.

“Insya Allah, setelah SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keluar, langsung dijadwalkan pelantikannya,” ujar Darli kepada awak media.

Ia menambahkan, tahapan saat ini tinggal menunggu surat usulan dan rekomendasi pelantikan dari Gubernur Sumatera Selatan dan Kemendagri.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Berikan Sapi Qurban untuk Warga Lorong Sungai Aur Saat Safari Jumat

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Umumkan Hasil Pilkada Empat Lawang, Joncik-Arifai Resmi Terpilih

Sebelumnya, Kabupaten Empat Lawang sukses menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 secara aman dan damai.

Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dan kerja sama berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, KPU, Bawaslu, serta seluruh elemen masyarakat.

Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan K Denin, mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh stakeholder atas peran aktif mereka dalam menciptakan pilkada yang kondusif.

“Empat Lawang dulu masuk zona merah dan rawan konflik, tapi alhamdulillah PSU kali ini berlangsung aman dan lancar. Semoga hingga pelantikan nanti, suasana tetap damai dan kondusif,” ucapnya.

Puncak ketegangan dalam pilkada ini terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan H. Budi Antoni – Henny Verawaty (HBA–Henny) atas hasil PSU.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-80 Tahun 2025

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Dorong Transparansi Keuangan Lewat Digitalisasi dan Siskeudes Online

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil dan ditolak sepenuhnya.

“Dengan ini, Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan terbuka untuk umum.

Kategori :