RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melalui UPTD Parkir resmi memberlakukan kebijakan baru terkait retribusi parkir di tepi jalan umum.
Program bertajuk “Parkir Tanpa Karcis = Gratis” mulai disosialisasikan secara masif ke berbagai titik di wilayah Kota Lahat.
Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H. Deswan Irsyad, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran retribusi yang selama ini kerap terjadi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa jika petugas parkir tidak memberikan karcis resmi, maka masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar biaya parkir.
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur di Pasar Kalangan Ngulak Masih Stabil
BACA JUGA:Kelurahan Tanjung Makmur Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih
“Kalau petugas tidak memberikan karcis resmi, masyarakat tidak wajib membayar. Ini untuk memastikan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi,” tegas Deswan Irsyad, Rabu (21/5), usai kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir masih sering ditemukan, di mana petugas memungut biaya tanpa memberikan bukti karcis.
Hal ini dianggap sebagai celah yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.
Program ini berlaku untuk seluruh titik parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Operasi Sikat I Musi 2025: Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C
BACA JUGA:Sat Samapta Polres Empat Lawang Gelar Patroli Cegah Premanisme dalam Operasi Sikat Musi 2025
Dishub juga telah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran.
“Kami juga minta partisipasi masyarakat. Kalau ada jukir yang memaksa minta uang tapi tak memberi karcis, laporkan ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambah Deswan.
Dalam imbauannya, Dishub Lahat juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja sesuai dengan prosedur.