Aturan Baru Gaji ke-13 Pensiunan PNS di 2025: Cair Mulai Juni dan Dilengkapi 3 Tunjangan Tambahan

Kamis 22-05-2025,13:23 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Nominal gaji pokok dan tunjangan tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2025 yang bertujuan memberikan kepastian dan dukungan finansial kepada pensiunan PNS.

BACA JUGA:Semangat Lansia Menyala di Sekayu, TP PKK Muba Gelar, Lansia Bugar dan Sehat

BACA JUGA:KPK Panggil Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Kategori :