Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Nominal gaji pokok dan tunjangan tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2025 yang bertujuan memberikan kepastian dan dukungan finansial kepada pensiunan PNS.
BACA JUGA:Semangat Lansia Menyala di Sekayu, TP PKK Muba Gelar, Lansia Bugar dan Sehat
BACA JUGA:KPK Panggil Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.