Aturan Baru Gaji ke-13 Pensiunan PNS di 2025: Cair Mulai Juni dan Dilengkapi 3 Tunjangan Tambahan

Kamis 22-05-2025,13:23 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut kini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam PP terbaru itu, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dari golongan I, II, III, dan IV akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika terjadi kendala teknis atau fiskal, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Jadwal: MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa PHPU PSU Empat Lawang pada 26 Mei 2025, Lanjut Atau Gugur

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Empat Lawang Hadiri Rapat Percepatan Sertifikasi Aset Tanah P4T

Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan penghasilan

Berikut ini adalah kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Kategori :