Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengawasan secara optimal dan tidak menemukan pelanggaran yang substansial, terstruktur, dan masif sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan pada 26 Mei 2025 apakah permohonan perkara nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan gugur.
BACA JUGA:12 Nama Muncul Sebagai Kandidat Ketua IK4L Lahat, Musda Segera Digelar
Apabila dilanjutkan, masing-masing pihak akan diberi kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli, atau kombinasi keduanya.