Jadwal: MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa PHPU PSU Empat Lawang pada 26 Mei 2025, Lanjut Atau Gugur

Rabu 21-05-2025,10:33 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Senin, 26 Mei 2025.

Jadwal tersebut diumumkan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Sidang kali ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni KPU Empat Lawang, keterangan pihak terkait (Paslon 02 Joncik Muhammad - Arifai), serta keterangan dari Bawaslu.

“Sidang selanjutnya untuk jadwal putusan dismissal akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. 

Kami akan menyampaikan pemberitahuan resminya,” ujar Suhartoyo saat memimpin sidang.

BACA JUGA:Penutupan Meriah Bazar UMKM Puncaki HUT Kabupaten Lahat ke-156: Bupati Bursah Dorong Produk Lokal Naik Kelas

BACA JUGA:137 Calon Jamaah Haji Pagar Alam Ikuti Ramah Tamah Bersama Wakil Wali Kota Yuk Bertha

Dalam sidang tersebut, KPU Empat Lawang melalui kuasa hukumnya, Dhabie Kusumanegara, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati tidak memenuhi syarat formil dan materiil. 

Dhabie menegaskan bahwa permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, tidak memenuhi ambang batas selisih suara (electoral threshold), serta tidak mencantumkan data perolehan suara secara jelas dan sistematis.

“Permohonan pemohon kabur, tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta tidak menunjukkan kejelasan objek permohonan,” tegas Dhabie.

Sementara itu, pihak terkait yakni Paslon 02 melalui kuasa hukumnya Hasanal Mulkan juga membantah seluruh dalil pemohon.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Kobarkan Semangat Kebangsaan

BACA JUGA:PLN UID S2JB Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen, Tinggal 3 Hari Lagi!

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diawasi ketat oleh Bawaslu.

Bawaslu Empat Lawang melalui komisioner Ahmad Patria Arsasi juga menyampaikan keterangannya.

Kategori :