"Para pelaku tidak membawa hewan hidup, melainkan langsung memotong dan mengambil dagingnya di lokasi kejadian,” tambah Teguh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan GENCARKAN dan Sultan Muda Sumsel Center, Cetak 100 Ribu Pengusaha Muda
Camat Banyuasin III, Santo, turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Terima kasih banyak kami sampaikan. Warga kami merasa lebih aman setelah para pelaku ditangkap,” ujarnya.