Sindikat Pencuri Ternak di Banyuasin Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Senin 19-05-2025,18:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

"Para pelaku tidak membawa hewan hidup, melainkan langsung memotong dan mengambil dagingnya di lokasi kejadian,” tambah Teguh.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:370 Jemaah Calon Haji Asal OKI dan Palembang Berangkat Menuju Jeddah, Kloter 12 Awali Gelombang Kedua

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan GENCARKAN dan Sultan Muda Sumsel Center, Cetak 100 Ribu Pengusaha Muda

Camat Banyuasin III, Santo, turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Terima kasih banyak kami sampaikan. Warga kami merasa lebih aman setelah para pelaku ditangkap,” ujarnya.

Kategori :