Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji Lapor Jika Bawa Uang atau Barang Berharga Lebih dari 60 Ribu Riyal

Senin 19-05-2025,12:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang wajib diperhatikan oleh seluruh jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Para jemaah yang membawa uang tunai atau barang berharga dengan nilai lebih dari 60.000 riyal Saudi (sekitar Rp263 juta) diwajibkan untuk melaporkannya kepada otoritas bea cukai saat masuk atau keluar dari wilayah Kerajaan.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye kesadaran untuk memastikan perjalanan haji yang aman dan sesuai dengan hukum.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi uang tunai dalam bentuk mata uang lokal maupun asing, tetapi juga meliputi logam mulia, batu permata, serta emas batangan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Usulkan 72 Titik Blankspot ke Kominfo, Dorong Internet Satelit Starlink sebagai Solusi Sementara

BACA JUGA:Guru Honorer Akan Terima Bantuan Hingga Rp500 Ribu per Bulan Mulai Juli 2025

“Panduan ini bertujuan untuk membantu para jemaah menikmati perjalanan haji yang aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah yang dikutip dari Gulf News, Rabu (15/5).

Bagi jemaah yang gagal melaporkan, pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas.

Mulai dari penahanan, denda besar, penyitaan barang, hingga tindakan hukum lainnya.

Otoritas setempat mengimbau seluruh jemaah untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi menghindari masalah hukum yang bisa mengganggu proses ibadah.

Deklarasi wajib dilakukan di semua jalur masuk—baik udara, laut, maupun darat.

Langkah untuk Haji yang Lebih Aman dan Transparan

BACA JUGA:Wabup Lahat Perjuangkan Penambahan Kuota Haji Tahun 2026

BACA JUGA:Perangi Judi Online, Komdigi dan Pemkab Muba Luncurkan Kampanye: JudiPastiRugi

Kebijakan ini sejalan dengan standar internasional dalam mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pelanggaran bea cukai antarnegara.

Kategori :