RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara menuai kontroversi tajam dan menimbulkan kegaduhan politik di daerah tersebut.
Putusan MK dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang (money politics), sehingga keduanya dianggap melanggar asas pemilu yang jujur dan adil, dan otomatis digugurkan dari pencalonan.
Pihak Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, melalui sekretaris timnya Mudzakkir Fahmi, mengecam keras keputusan tersebut.
Ia menyebut MK tidak hanya tidak cermat, namun juga menunjukkan keberpihakan dalam memberikan putusan.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT di Desa Tanjung Ning Jaya, 25 Warga Terima Bantuan Rp 1,8 Juta
BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Aman, Sat Samapta Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Preventif
"Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekadar tidak teliti dan tidak cermat, tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak," tegas Fahmi, Rabu (14/5/2025).
Ironisnya, paslon nomor urut 02 (Gogo-Hendro) yang awalnya mengajukan gugatan atas dugaan praktik politik uang oleh lawannya, justru turut dinyatakan bersalah oleh MK karena terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Kuasa hukum paslon 02, Jubendri Lusfernando, mengkritik keras keputusan MK. Ia menilai Mahkamah telah melebihi kewenangannya dengan memutus di luar materi gugatan (non ultra petita).
"Kami menilai Mahkamah telah melampaui kewenangannya, bahkan tidak mempertimbangkan kemurnian suara di 268 dari 270 TPS yang sebenarnya berjalan jujur," jelas Jubendri.
BACA JUGA:Wawako Pagar Alam Tegaskan Bonus Dana Panas Bumi Harus Untungkan Daerah
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT di Desa Tanjung Ning Jaya, 25 Warga Terima Bantuan Rp 1,8 Juta
Menurutnya, hanya dua TPS yang bermasalah, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Ia juga menyebut bahwa hasil suara sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak putusan MK tanggal 24 Februari 2024.
Namun, Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang membeberkan temuan mengejutkan, yakni dugaan pembelian suara oleh paslon nomor urut 2 senilai Rp16 juta per pemilih, bahkan satu keluarga menerima hingga Rp64 juta.