Polres Pagaralam Buka Layanan Pajak Kendaraan hingga 10 Mei, Bebas Denda untuk Pembayaran Tertunda

Senin 12-05-2025,06:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak yang jatuh bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, Polres Kota Pagaralam melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan kabar baik bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin melalui Kasat Lantas AKP Herman, didampingi Kanit Regident Ipda Andi Widianto, menyampaikan bahwa pelayanan kantor pajak tahunan kendaraan tetap dibuka hingga Sabtu, 10 Mei 2025.

Setelah itu, pelayanan akan ditutup sementara selama tiga hari, yaitu 11–13 Mei 2025, dan akan kembali dibuka pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Pelayanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan akan aktif terakhir pada 10 Mei.

Kami berikan kelonggaran kepada masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya di tanggal 11 hingga 13 Mei untuk membayar pada 14 Mei tanpa dikenakan denda,” ujar Ipda Andi Widianto.

BACA JUGA:Curi Blower AC di Vihara, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Rekannya Masih DPO

BACA JUGA:Presiden Prabowo Sumbang 18 Sapi Kurban untuk Sumsel pada Idul Adha 1446 H

Kesempatan ini, kata Andi, sebaiknya dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 14 Mei, maka sanksi denda akan diberlakukan secara otomatis.

Selain menginformasikan jadwal pelayanan pajak, Satlantas Polres Pagaralam juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Masyarakat diingatkan agar membawa SIM, STNK, dan menggunakan helm saat berkendara.

“Kami mengimbau pengendara untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Jangan lupa selalu bawa SIM dan surat kendaraan, serta kenakan helm demi keselamatan bersama,” jelas Andi.

BACA JUGA:Sumsel Resmi Luncurkan Kick Off Program 100.000 Sultan Muda dan Peresmian SMSC

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Tanam Pohon di Surabaya, Tegaskan Komitmen Lingkungan Lewat Munas APEKSI VII

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.

Kategori :