Selain penandatanganan kerja sama, Kejari Lahat juga menggelar pemusnahan barang bukti perkara inkracht dari periode Agustus 2024 hingga Maret 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Tindak Pidana Narkotika:
43 perkara, dengan barang bukti berupa 624,562 gram ganja, 85,56 gram sabu, 21,33 gram ekstasi, alat hisap, pakaian, tas, dan timbangan.
Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda:
31 perkara, dengan barang bukti seperti senjata tajam, dodos, dan keranjang.
BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Jalur Strategis Atung Bungsu
BACA JUGA:Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Kembali Berstatus Internasional
Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum:
14 perkara, dengan barang bukti seperti senjata api, pakaian, dan barang terkait lainnya.
Tindak Pidana Ringan:
12 botol minuman keras berbagai merek.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat, menunjukkan komitmen semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat supremasi hukum di Kabupaten Lahat.