Kejari Lahat dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Program Anti Boros, Sekaligus Musnahkan Barang Bukti

Selasa 29-04-2025,20:48 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Selain penandatanganan kerja sama, Kejari Lahat juga menggelar pemusnahan barang bukti perkara inkracht dari periode Agustus 2024 hingga Maret 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Tindak Pidana Narkotika:

43 perkara, dengan barang bukti berupa 624,562 gram ganja, 85,56 gram sabu, 21,33 gram ekstasi, alat hisap, pakaian, tas, dan timbangan.

Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda:

31 perkara, dengan barang bukti seperti senjata tajam, dodos, dan keranjang.

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Jalur Strategis Atung Bungsu

BACA JUGA:Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Kembali Berstatus Internasional

Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum:

14 perkara, dengan barang bukti seperti senjata api, pakaian, dan barang terkait lainnya.

Tindak Pidana Ringan:

12 botol minuman keras berbagai merek.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat, menunjukkan komitmen semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat supremasi hukum di Kabupaten Lahat.

Kategori :