Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Lulusan S2 (Golongan X):
Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Lulusan S3 (Golongan XI – XVII):
Rp3.480.300 – Rp7.329.900
BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Sumsel: Produksi Padi Naik 25%, Menuju Lumbung Pangan Nasional
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semangat kerja para PPPK semakin meningkat dan kesejahteraan mereka terjamin.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan gaji baru ini merupakan bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.