Resmi! Gaji Baru PPPK Diatur dalam Perpres 11/2024, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan

Sabtu 26-04-2025,09:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Lulusan S2 (Golongan X):

Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Lulusan S3 (Golongan XI – XVII):

Rp3.480.300 – Rp7.329.900

BACA JUGA:Prabowo Apresiasi Sumsel: Produksi Padi Naik 25%, Menuju Lumbung Pangan Nasional

BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Palembang, Kejari Periksa 10 Saksi Tambahan: Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Sorotan

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semangat kerja para PPPK semakin meningkat dan kesejahteraan mereka terjamin.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan gaji baru ini merupakan bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Kategori :