Resmi! Gaji Baru PPPK Diatur dalam Perpres 11/2024, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan

Sabtu 26-04-2025,09:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Dalam peraturan terbaru ini, besaran gaji PPPK diatur secara rinci berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai yang telah lama mengabdi dalam sistem kerja kontrak.

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Empat Lawang Umumkan Hasil PSU: Joncik-Arifa’i Raih Suara Terbanyak

Berikut rincian gaji PPPK sesuai jenjang pendidikan dan golongan:

Lulusan SD

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Lulusan SMP (Golongan IV):

Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Lulusan SMA / D1 (Golongan V):

Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Lulusan S1 / D4 (Golongan IX):

Kategori :