RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Dalam peraturan terbaru ini, besaran gaji PPPK diatur secara rinci berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai yang telah lama mengabdi dalam sistem kerja kontrak.
BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Empat Lawang Umumkan Hasil PSU: Joncik-Arifa’i Raih Suara Terbanyak
Berikut rincian gaji PPPK sesuai jenjang pendidikan dan golongan:
Lulusan SD
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Lulusan SMP (Golongan IV):
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Lulusan SMA / D1 (Golongan V):
Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Lulusan S1 / D4 (Golongan IX):