Bahkan, mereka menuntut pihak Kejati Sumsel untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Kejati Sumsel sebelumnya menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan RM dan BA dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas pada periode 2010 hingga 2023.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Mulai Pembangunan Irigasi Teknis Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:27 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada Empat Lawang Diterima Bawaslu
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Palembang. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah penyidikan kasus ini akan dihentikan atau tetap dilanjutkan.